Sabtu, 28 Januari 2012

Bantuan Operasional Sekolah Th 2012


Mekanisme penyaluran dana
Rabu, 21 Desember 2011

http://disdik.kaltimprov.go.id/images/berita/5703328564ef122f320c1d.jpg
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 untuk SD dan SMP telah disosialisasikan secara nasional pada tanggal 13 – 15 Desember 2011 di Hotel Twin Plaza Jakarta yang dihadiri oleh BPKD, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Ketua BOS Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota seluruh Indonesia.
Mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 mengalami perubahan yaitu dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke provinsi untuk tahun 2012 ini dengan mekanisme seperti pada gambar berita ini.
Pelaksanaan program BOS akan diatur dengan 3 peraturan menteri yaitu :
  1. Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun 2012
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan BOS Tahun 2012
  3. Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2012
Tujuan pemberian BOS secara umum untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, sedangkan secara khusus :.
  • Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
  • Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  • Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.
Secara nasional BOS mengalami kenaikan sekitar 40 % dari BOS 2011 (Rp 16,3 T menjadi Rp 23,5 T), dengan harapan bisa memastikan prinsip pengelolaan sekolah Wajib Belajar 9 th berjalan dengan baik dan Target kita adalah memastikan bahwa, mekanisme penyaluran dan pemanfaatan BOS 2012 memenuhi prinsip ketepatan: waktu, jumlah, sasaran dan penggunaannya (peraturan dan tatalaksananya harus menjamin).
Alokasi dana BOS tahun 2012 untuk Provinsi Kalimantan Timur sebesar :
  1. Jenjang SD                        : Rp. 271.315.880.000,- untuk 467.786 siswa
  2. Jenjang SMP                      : Rp. 111.610.580.000,- untuk 157.198 siswa
Alokasi dana Cadangan BOS tahun 2012 sebesar :
  1. Jenjang SD                        : Rp.13.948.420.000,- untuk 24.049 siswa
  2. Jenjang SMP                      : Rp.  5.738.220.000,- untuk 8.082 siswa
Total dana BOS tahun 2012 sebesar Rp. 402.613.100.000,- dengan besaran masing-masing siswa untuk jenjang SD Rp. 580.000,- /siswa/tahun dan jenjang SMP Rp. 710.000,-/siswa/tahun.
Adapun rincian per kabupaten/kota sebagai berikut :
REKAPITULASI DANA BOS SD DAN SMP TAHUN ANGGARAN 2012
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
No
Kabupaten / Kota
             Jenjang SD
           Jenjang SMP
        Total SD + SMP
 Jlh. Siswa
 Jlh. Dana BOS
 Jlh. Siswa
 Jlh. Dana BOS
 Jlh. Siswa
 Jlh. Dana BOS
1
SAMARINDA
83,492
48,425,360,000
29,674
     21,068,540,000
        113,166
     69,493,900,000
2
BALIKPAPAN
64,900
37,642,000,000
24,674
     17,518,540,000
          89,574
     55,160,540,000
3
TARAKAN
24,020
13,931,600,000
7,675
        5,449,250,000
          31,695
     19,380,850,000
4
BONTANG
19,468
11,291,440,000
7,491
        5,318,610,000
          26,959
     16,610,050,000
5
KUTAI KERTANEGARA
84,604
49,070,320,000
26,138
     18,557,980,000
        110,742
     67,628,300,000
6
KUTAI TIMUR
38,337
22,235,460,000
11,567
       8,212,570,000
          49,904
     30,448,030,000
7
KUTAI BARAT
25,243
14,640,940,000
8,841
        6,277,110,000
          34,084
     20,918,050,000
8
BULUNGAN
16,391
9,506,780,000
5,977
        4,243,670,000
          22,368
     13,750,450,000
9
BERAU
26,005
15,082,900,000
8,248
        5,856,080,000
          34,253
     20,938,980,000
10
MALINAU
10,890
6,316,200,000
3,591
        2,549,610,000
          14,481
        8,865,810,000
11
NUNUKAN
21,735
12,606,300,000
7,359
        5,224,890,000
          29,094
     17,831,190,000
12
TANA TIDUNG
2,586
1,499,880,000
863
           612,730,000
3,449
        2,112,610,000
13
PASER
30,536
17,710,880,000
9,374
        6,655,540,000
          39,910
     24,366,420,000
14
PANAJAM PASER UTARA
19,579
11,355,820,000
5,726
        4,065,460,000
          25,305
     15,421,280,000

TOTAL
467,786
271,315,880,000
157,198
   111,610,580,000
        624,984
   382,926,460,000

Penyaluran dana BOS dilakukan 3 bulanan (Jan-Maret, April-Juni, Juli-September, Oktober-Desember), penyaluran dana dari KUN ke KUD Provinsi paling lambat 14 hari kerja untuk triwulan I dan triwulan IV dan 7 hari kerja untuk triwulan II dan triwulan III, penyaluran dana dari BUD provinsi ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD dan untuk sekolah di daerah sulit penyaluran dana BOS ke sekolah akan dilakukan 6 bulan sekali.
Dana BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
  1. Penggantian buku teks pelajaran yang rusak
  2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Perawatan sekolah
  8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
  9. Pengembangan profesi guru
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer 
  13. Biaya lainnya jika  seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS 
Sementara komponen kegiatan-kegiatan yang dilarang menggunanakan dana BOS yaitu :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar;
  4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM;
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham;
  11. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

semoga bermanfaat untuk kita semua