Mekanisme
penyaluran dana
Rabu, 21 Desember 2011
Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 untuk SD dan SMP telah disosialisasikan
secara nasional pada tanggal 13 – 15 Desember 2011 di Hotel Twin Plaza Jakarta
yang dihadiri oleh BPKD, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Ketua BOS Provinsi
dan Kepala Dinas Pendidikan Kab./Kota seluruh Indonesia.
Mekanisme
penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2012 mengalami
perubahan yaitu dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi
transfer ke provinsi untuk tahun 2012 ini dengan mekanisme seperti pada gambar
berita ini.
Pelaksanaan
program BOS akan diatur dengan 3 peraturan menteri yaitu :
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi BOS Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan BOS Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun 2012
Tujuan
pemberian BOS secara umum untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu,
sedangkan secara khusus :.
- Membebaskan seluruh siswa SD/MI negeri dan SMP/MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
- Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs swasta.
Secara
nasional BOS mengalami kenaikan sekitar 40 % dari BOS 2011 (Rp 16,3 T menjadi
Rp 23,5 T), dengan harapan bisa memastikan prinsip pengelolaan sekolah Wajib
Belajar 9 th berjalan dengan baik dan Target kita adalah memastikan bahwa, mekanisme
penyaluran dan pemanfaatan BOS 2012 memenuhi prinsip ketepatan: waktu, jumlah,
sasaran dan penggunaannya (peraturan dan tatalaksananya harus menjamin).
Alokasi
dana BOS tahun 2012 untuk Provinsi Kalimantan Timur sebesar :
- Jenjang SD : Rp. 271.315.880.000,- untuk 467.786 siswa
- Jenjang SMP : Rp. 111.610.580.000,- untuk 157.198 siswa
Alokasi
dana Cadangan BOS tahun 2012 sebesar :
- Jenjang SD : Rp.13.948.420.000,- untuk 24.049 siswa
- Jenjang SMP : Rp. 5.738.220.000,- untuk 8.082 siswa
Total
dana BOS tahun 2012 sebesar Rp. 402.613.100.000,- dengan besaran masing-masing
siswa untuk jenjang SD Rp. 580.000,- /siswa/tahun dan jenjang SMP Rp.
710.000,-/siswa/tahun.
Adapun
rincian per kabupaten/kota sebagai berikut :
REKAPITULASI
DANA BOS SD DAN SMP TAHUN ANGGARAN 2012
PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
No
|
Kabupaten
/ Kota
|
Jenjang
SD
|
Jenjang SMP
|
Total SD + SMP
|
|||
Jlh.
Siswa
|
Jlh.
Dana BOS
|
Jlh.
Siswa
|
Jlh.
Dana BOS
|
Jlh.
Siswa
|
Jlh.
Dana BOS
|
||
1
|
SAMARINDA
|
83,492
|
48,425,360,000
|
29,674
|
21,068,540,000
|
113,166
|
69,493,900,000
|
2
|
BALIKPAPAN
|
64,900
|
37,642,000,000
|
24,674
|
17,518,540,000
|
89,574
|
55,160,540,000
|
3
|
TARAKAN
|
24,020
|
13,931,600,000
|
7,675
|
5,449,250,000
|
31,695
|
19,380,850,000
|
4
|
BONTANG
|
19,468
|
11,291,440,000
|
7,491
|
5,318,610,000
|
26,959
|
16,610,050,000
|
5
|
KUTAI KERTANEGARA
|
84,604
|
49,070,320,000
|
26,138
|
18,557,980,000
|
110,742
|
67,628,300,000
|
6
|
KUTAI TIMUR
|
38,337
|
22,235,460,000
|
11,567
|
8,212,570,000
|
49,904
|
30,448,030,000
|
7
|
KUTAI BARAT
|
25,243
|
14,640,940,000
|
8,841
|
6,277,110,000
|
34,084
|
20,918,050,000
|
8
|
BULUNGAN
|
16,391
|
9,506,780,000
|
5,977
|
4,243,670,000
|
22,368
|
13,750,450,000
|
9
|
BERAU
|
26,005
|
15,082,900,000
|
8,248
|
5,856,080,000
|
34,253
|
20,938,980,000
|
10
|
MALINAU
|
10,890
|
6,316,200,000
|
3,591
|
2,549,610,000
|
14,481
|
8,865,810,000
|
11
|
NUNUKAN
|
21,735
|
12,606,300,000
|
7,359
|
5,224,890,000
|
29,094
|
17,831,190,000
|
12
|
TANA TIDUNG
|
2,586
|
1,499,880,000
|
863
|
612,730,000
|
3,449
|
2,112,610,000
|
13
|
PASER
|
30,536
|
17,710,880,000
|
9,374
|
6,655,540,000
|
39,910
|
24,366,420,000
|
14
|
PANAJAM PASER UTARA
|
19,579
|
11,355,820,000
|
5,726
|
4,065,460,000
|
25,305
|
15,421,280,000
|
TOTAL
|
467,786
|
271,315,880,000
|
157,198
|
111,610,580,000
|
624,984
|
382,926,460,000
|
Penyaluran
dana BOS dilakukan 3 bulanan (Jan-Maret, April-Juni, Juli-September,
Oktober-Desember), penyaluran dana dari KUN ke KUD Provinsi paling lambat 14
hari kerja untuk triwulan I dan triwulan IV dan 7 hari kerja untuk triwulan II
dan triwulan III, penyaluran dana dari BUD provinsi ke sekolah paling lambat 7
hari kerja setelah dana diterima di KUD dan untuk sekolah di daerah sulit
penyaluran dana BOS ke sekolah akan dilakukan 6 bulan sekali.
Dana
BOS yang diterima sekolah dapat digunakan untuk membiayai komponen
kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
- Penggantian buku teks pelajaran yang rusak
- Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
- Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- Pembelian bahan-bahan habis pakai
- Langganan daya dan jasa
- Perawatan sekolah
- Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
- Pengembangan profesi guru
- Membantu siswa miskin
- Pembiayaan pengelolaan BOS
- Pembelian perangkat komputer
- Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Sementara
komponen kegiatan-kegiatan yang dilarang menggunanakan dana BOS yaitu :
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar;
- Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
semoga bermanfaat untuk kita semua